NURANI RAKYAT. Lombok Tengah – Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode 2024-2029, menggelar rapat paripurna pemberhentian serta pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Lombok Tengah dari salah satu politisi Golkar yaitu almarhum Haji Lalu Ahmad Rumiawan SE asal Dapil 2 Kopang-Janapria kepada L. Muhamad Akhyar SE asal dapil 4 Praya Barat Praya Barat Daya.
Dalam rapat paripurna penetapan LM. Akhyar sebagai Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh SK,” kata Haji Lalu Ramdan S.Ag selalu Ketua DPRD Lombok Tengah.
Diketahui, Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena 4 alasan di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD, hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD periode 2024-2029
Dijelaskan Ketua DPRD, seperti ketentuan tersebut dan itu sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 yang lalu, salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama Haji Lalu Ahmad Rumiawan SE meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang dialaminya, beberapa waktu lalu
Dalam peristiwa tersebut bukan hanya meninggalkan duka bagi semua tetapi juga peristiwa tersebut mengakibatkan kekosongan pimpinan dari fraksi Partai Golongan Karya Kabupaten Lombok Tengah, maka melalui rapat paripurna hari ini, kami umumkan penyampaian usul pemberhentian atas nama almarhum Haji Lalu Ahmad Rumiawan SE, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa jabatan 2024-2029,” kata Ramdan
Kemudian penyampaian usul pengangkatan calon pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama saudara Lalu Muhammad Akhyar, sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Golongan Karya Kabupaten Tengah.
Dikatakannya, dengan adanya PAW ini, AKD pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tidak lagi terjadi kekosongan dan kita bersyukur dalam rapat paripurna ini kita telah mengisi kekosongan itu dengan melantik L.Ahyar sebagai penggantinya,” ” jelas Ketua DPRD
Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti dan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, sesuai surat yang yang telah dibacakan oleh sekretaris DPRD.yaitu surat dari DPD partai Golkar Lombok Tengah nomor : 22/DPD/GOLKAR-LTH/VIII/2025 perihal pergantian antar waktu pimpinan DPRD Lombok Tengah H lalu Ahmad Rumiawan, kepada Lalu Muhammad Akhyar maka maka melalui rapat paripurna, mereka umumkan penyampaian usul pemberhentian atas nama H.Lalu Ahmad Rumiawan SE, sebagai pimpinan.
Termasuk penyampaian usul pengangkatan calon pimpinan DPRD Lombok Tengah yakni Lalu Muhammad Akhyar sisa masa jabatan 2024-2029 dari partai Golkar. Selanjutnya, sesuai ketentuan yang ada pimpinan DPRD kabupaten atau kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati.
Oleh karena itu sehubungan dengan hal tersebut, calon pimpinan DPRD yang telah ditetapkan, akan kami usulkan kepada gubernur NTB untuk memperoleh peresmian pengangkatan L. M. Ahyar sebagai. Wakil Ketua 1 dari fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” tutupnya. (Ntbexpose/04)NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode 2024-2029, menggelar rapat paripurna pemberhentian serta pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Lombok Tengah dari salah satu politisi Golkar yaitu almarhum Haji Lalu Ahmad Rumiawan SE asal Dapil 2 Kopang-Janapria kepada L. Muhamad Akhyar SE asal dapil 4 Praya Barat Praya Barat Daya.
Dalam rapat paripurna penetapan LM. Akhyar sebagai Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh SK,” kata Haji Lalu Ramdan S.Ag selalu Ketua DPRD Lombok Tengah.
Diketahui, Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena 4 alasan di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD, hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD periode 2024-2029
Dijelaskan Ketua DPRD, seperti ketentuan tersebut dan itu sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 yang lalu, salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama Haji Lalu Ahmad Rumiawan SE meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang dialaminya, beberapa waktu lalu
Dalam peristiwa tersebut bukan hanya meninggalkan duka bagi semua tetapi juga peristiwa tersebut mengakibatkan kekosongan pimpinan dari fraksi Partai Golongan Karya Kabupaten Lombok Tengah, maka melalui rapat paripurna hari ini, kami umumkan penyampaian usul pemberhentian atas nama almarhum Haji Lalu Ahmad Rumiawan SE, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa jabatan 2024-2029,” kata Ramdan
Kemudian penyampaian usul pengangkatan calon pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama saudara Lalu Muhammad Akhyar, sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Golongan Karya Kabupaten Tengah.
Dikatakannya, dengan adanya PAW ini, AKD pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tidak lagi terjadi kekosongan dan kita bersyukur dalam rapat paripurna ini kita telah mengisi kekosongan itu dengan melantik L.Ahyar sebagai penggantinya,” ” jelas Ketua DPRD
Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti dan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, sesuai surat yang yang telah dibacakan oleh sekretaris DPRD.yaitu surat dari DPD partai Golkar Lombok Tengah nomor : 22/DPD/GOLKAR-LTH/VIII/2025 perihal pergantian antar waktu pimpinan DPRD Lombok Tengah H lalu Ahmad Rumiawan, kepada Lalu Muhammad Akhyar maka maka melalui rapat paripurna, mereka umumkan penyampaian usul pemberhentian atas nama H.Lalu Ahmad Rumiawan SE, sebagai pimpinan.
Termasuk penyampaian usul pengangkatan calon pimpinan DPRD Lombok Tengah yakni Lalu Muhammad Akhyar sisa masa jabatan 2024-2029 dari partai Golkar. Selanjutnya, sesuai ketentuan yang ada pimpinan DPRD kabupaten atau kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati.
Oleh karena itu sehubungan dengan hal tersebut, calon pimpinan DPRD yang telah ditetapkan, akan kami usulkan kepada gubernur NTB untuk memperoleh peresmian pengangkatan L. M. Ahyar sebagai. Wakil Ketua 1 dari fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” tutupnya. (NR/Loteng)
Nurani Rakyat Bicara Apa Adanya